Sabtu, 29 Maret 2014

Peta Desa Ploso

http://downloads.ziddu.com/download/23652520/PETADESAPLOSO.pdf.html

Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan



Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tent
ang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014 Nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, disampaikan beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Perubahan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain sebagai berikut:

1. Masa Berlaku KTP-el (KTP Elektronik)
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi Berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, nama, alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan dan akan diterbitkan.

2. Pencetakan Dokumen/ Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota.

3. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

4. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun.
Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan di tempat domisili penduduk. Perubahan ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisili saja.

6. Pengekuan dan Pengesahan Anak
Pengakuan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut agama tetapi belum sah menurut hukum negara (nikah siri). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak, sehingga dengan pengakuan anak dimaksud, maka anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dangan ayahnya.

7. Penambahan elemen data pribadi penduduk
Elemen data penduduk yang harus dilindungi ditambahkan dengan 4 elemen data yaitu : sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen lainnya yang merupakan aib/rahasia seseorang.

8. Pencatatan Kematian
Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lainnya untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana, yang dilaksanakan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan.

9. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Semua kepengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain) tidak dipungut biaya.

Adapun perubahan lain yang diatur dalam Perpres Nomor 112 tahun 2013, antara lain adalah KTP Non Elektronik (KTP biasa), yang semula berlaku sampai tanggal 31 Desember 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Kamis, 23 Januari 2014

Haji Mabrur



Proses pelaksanaan Ibadah Haji sudah selesai, sebentar lagi  para tamu Allah yang bergelar Haji & Hajjah  segera tiba di kampung halaman berkumpul kembali dengan keluarga dan sosial masyarakat. Ada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat dalam setiap denyut kehidupan bagi mereka yang tidak dapat/belum mampu berangkat ke tanah suci. Artikulasi/ nilai-nilai  tadi kontras dengan kecenderungan peremehan atas realitas kemiskinan yang ada disekeliling kita.
Ada cerita sufi menarik yang di introdusir oleh Cak Nur berkaitan dengan haji mabrur. Lanjut Cak Nur, Ada sepasang suami istri yang dikenal sangat taat beribadah dan mempunyai cukup bekal untuk melakukan ibadah haji. Hanya karena kebiasaan dia menolong sesama kaum yang lemah (mustadh’afin),  ketika bertemu dengan orang yang kelaparan maka diberikanlah bekal yang seadanya tadi dan setelah itu pulang kembali ke kampungnya.
                Sesampainya di rumah keduanya dikejutkan oleh orang berjubah putih  ‘’menurut riwat mereka itu adalah malaikat’’ yang langsung menyalaminya.dengan kaget mereka berkata “kami tidak jadi Hajinya”. Penyambut tadi menjawab, ”kalian sudah menjadi  Haji mabrur, karena tadi telah menyantuni orang meski tidak berangkat ke Tanah Suci”.

                Dalam kontek ini, mengajak kita sadar akan pesan suatu ibadah dan tidak terjebak pada formalitasnya semata. Dengan pengalaman semua nilai nilai luhur ibadah haji, yakni kemanusiaan universal, nestapa kemanusiaan yang melilit negeri ini mungkin dapat diselesaikan. Salah satu sebab terjadinya kemiskinan adalah kurangnya penghayatan dimensi sosial ibadah karena kekeliruan cara pandang kita. Tanpa perubahan cara pandang keberagaman, pengentasan kemiskinan jauh panggang daripada api.
                Dimensi sosial haji mabrur semestinya dapat menjinakkan ego pribadi yang terlalau mencintai hartanya dibandingkan penghormatan kepada kemanusiaan universal yang menjadi inti dari ibadah haji,  dan itu harus diamalkan oleh orang yang akan dan telah melakukan ibadah haji .
Yang terakhir, Janganlah berkecil hati untuk mencapai derajat haji mabrur, meskipun belum mampu menunaikan ibadah haji.    Wa allah a’lam bishshawab. (dwi)

Waspadai Penyakit Musim Hujan

Selama musim hujan khususnya dengan curah hujan tinggi dan mengakibatkan banjir, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyakit yang biasa muncul. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, menyebutkan ada 7 penyakit, yaitu Diare, Demam Berdarah, Leptospirosis, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Penyakit kulit, Penyakit saluran cerna lain, dan Perburukan penyakit kronik yang mungkin memang sudah diderita.

Penyakit Diare sangat erat kaitanya dengan kebersihan individu (personal hygiene). Pada musim hujan dengan curah hujan yang tinggi maka potensi banjir meningkat. Pada saat banjir, sumber-sumber air minum masyarakat, khususnya sumber air minum dari sumur dangkal akan banyak ikut tercemar. Di samping itu pada saat banjir biasanya akan terjadi pengungsian di mana fasilitas dan sarana serba terbatas termasuk ketersediaan air bersih. Itu semua menjadi potensial menimbulkan penyakit diare disertai penularan yang cepat.

Masyarakat agar tetap waspada. Untuk menghindari terserang penyakit diare. Caranya dengan mencuci tangan pakai sabun setiap akan makan/minum serta sehabis buang hajat; merebus air minum hingga mendidih setiap hari; menjaga kebersihan lingkungan; dan  menghindari tumpukan  sampah disekitar tempat tinggal. Hubungi segera petugas kesehatan terdekat bila ada gejala-gejala diare, kata Prof Tjandra.

Pada saat musim hujan, biasanya akan terjadi peningkatan tempat perindukan nyamuk aedes aegypti yaitu nyamuk penular penyakit demam berdarah. Hal ini dikarenakan pada saat musim hujan banyak sampah misalnya kaleng bekas, ban bekas serta tempat-tempat tertentu terisi air dan terjadi genangan untuk beberapa waktu. Genangan air  itulah akhirnya menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk tersebut. Dengan meningkatnya populasi nyamuk sebagai penular penyakit, maka risiko terjadinya penularan juga semakin meningkat.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi secara aktif melalui gerakan 3 M yaitu mengubur kaleng-kaleng bekas, menguras tempat penampungan air secara teratur dan menutup tempat penyimpanan air dengan rapat. Selain itu agar masyarakat segera membawa keluarganya ke sarana kesehatan bila ada yang sakit dengan gejala  panas tinggi yang tidak jelas sebabnya yang disertai adanya tanda-tanda perdarahan, tambah Prof. Tjandra.

Penyakit leptospirosis disebabkan oleh bakteri yang disebut leptospira. Penyakit ini termasuk salah satu penyakit zoonosis, karena ditularkan melalui hewan/binatang. Di Indonesia hewan penular terutama adalah tikus melalui kotoran dan air kencingnya. Pada musim hujan terutama saat terjadi banjir, maka tikus-tikus yang tinggal di liang-liang tanah akan ikut keluar menyelamatkan diri. Tikus tersebut akan berkeliaran di sekitar manusia dimana kotoran dan air kencingnya akan bercampur dengan air banjir tersebut. Seseorang yang ada luka, kemudian bermain/terendam air banjir yang sudah tercampur dengan kotoran/kencing tikus yang mengandung bakteri lepstopira, maka orang tersebut potensi dapat terinfeksi dan akan jatuh menjadi sakit.

Untuk menghindari timbulnya penyakit leptospirosis masyarakat agar melakukan langkah-langkah antisipasi yaitu menekan dan hindari adanya tikus yang berkeliaran di sekitar kita, dengan selalu menjaga kebersihan; hindari bermain air saat terjadi banjir, terutama bila ada luka; gunakan pelindung misalnya sepatu boot, bila terpaksa harus ke daerah banjir; dan      segera berobat ke sarana kesehatan bila sakit berkepanjangan, kata Prof. Tjandra.

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dapat berupa bakteri, virus dan berbagai mikroba lainnya. Gejala utama dapat berupa batuk dan demam, kalau berat dapat / mungkin disertai sesak napas, nyeri dada dll. Untuk menangani penyakit ini, masyarakat diimbau untuk istirahat, pengobatan simtomatis sesuai gejala, mungkin diperlukan pengobatan kausal untuk mengatasi penyebab, meningkatkan daya tahan tubuh, mencegah penularan pada orang sekitar, a.l dengan menutup mulut ketika batuk, tidak meludah sembarangan dll.

Faktor berkumpulnya banyak orang - misalnya di tempat pengungsian korban banjir- juga berperan dalam penularan ISPA, kata Prof. Tjandra.

Penyakit kulit, dapat berupa infeksi, alergi atau bentuk lain pada musim banjir maka masalah utamanya adalah kebersihan yang tidak terjaga baik. Seperti juga pada ISPA, maka faktor berkumpulnya banyak orang -misalnya di tempat pengungsian korban banjir- juga berperan dalam penularan infeksi kulit.

Penyakit saluran cerna lain, misalnya demam tifoid. Dalam hal ini juga faktor kebersihan makanan memegang peranan penting.

Selain itu juga perlu diperhatikan perburukan penyakit kronik yang mungkin memang sudah diderita. Hal ini terjadi karena penurunan daya tahan tubuh akibat musim hujan berkepanjangan, dan apalagi bila banjir berhari-hari.