Sabtu, 29 Maret 2014

Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan



Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tent
ang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014 Nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, disampaikan beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Perubahan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain sebagai berikut:

1. Masa Berlaku KTP-el (KTP Elektronik)
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi Berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, nama, alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan dan akan diterbitkan.

2. Pencetakan Dokumen/ Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota.

3. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

4. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun.
Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan di tempat domisili penduduk. Perubahan ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisili saja.

6. Pengekuan dan Pengesahan Anak
Pengakuan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut agama tetapi belum sah menurut hukum negara (nikah siri). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak, sehingga dengan pengakuan anak dimaksud, maka anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dangan ayahnya.

7. Penambahan elemen data pribadi penduduk
Elemen data penduduk yang harus dilindungi ditambahkan dengan 4 elemen data yaitu : sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen lainnya yang merupakan aib/rahasia seseorang.

8. Pencatatan Kematian
Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lainnya untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana, yang dilaksanakan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan.

9. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Semua kepengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain) tidak dipungut biaya.

Adapun perubahan lain yang diatur dalam Perpres Nomor 112 tahun 2013, antara lain adalah KTP Non Elektronik (KTP biasa), yang semula berlaku sampai tanggal 31 Desember 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar