Sabtu, 29 Maret 2014
Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tent
ang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional serta Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014 Nomor 470/327/SJ perihal perubahan
kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, disampaikan beberapa
perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Perubahan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain sebagai
berikut:
1. Masa Berlaku
KTP-el (KTP Elektronik)
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah
menjadi Berlaku seumur hidup
sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan
status, nama, alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan dan akan
diterbitkan.
2. Pencetakan
Dokumen/ Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen yang selama ini dilaksanakan terpusat di
Jakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota.
3. Penggunaan Data
Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber
dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan
demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
4. Penerbitan Akta
Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun.
Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan
Penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
5. Penerbitan Akta
Pencatatan Sipil
Yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa
penting, diubah menjadi penerbitan di
tempat domisili penduduk. Perubahan ini sangat memudahkan masyarakat,
karena masyarakat tidak perlu mengurus akta pencatatan sipil di tempat
terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisili saja.
6. Pengekuan dan
Pengesahan Anak
Pengakuan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan
dari perkawinan yang telah sah menurut agama tetapi belum sah menurut hukum
negara (nikah siri). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak, sehingga dengan
pengakuan anak dimaksud, maka anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata
dangan ayahnya.
7. Penambahan elemen
data pribadi penduduk
Elemen data penduduk yang harus dilindungi ditambahkan
dengan 4 elemen data yaitu : sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen
lainnya yang merupakan aib/rahasia seseorang.
8. Pencatatan
Kematian
Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban
penduduk, diubah menjadi kewajiban RT
atau nama lainnya untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi
pelaksana, yang dilaksanakan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan,
dan Kecamatan.
9. Pengurusan dan
Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Semua kepengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran,
Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan
lain-lain) tidak dipungut biaya.
Adapun perubahan lain yang diatur dalam Perpres Nomor 112
tahun 2013, antara lain adalah KTP Non Elektronik (KTP biasa), yang semula berlaku
sampai tanggal 31 Desember 2013, diperpanjang
masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Langganan:
Postingan (Atom)